Cikakak merupakan salah satu dan 12 desa yang ada di wilayah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Jaraknya + 4 km Ke Kota Kecamatan dan +25km dan Purwokerto. Kalau menuju Desa Cikakak dan Ajibarang terus keselatan +7 km. Apabila lewat jalur selatan melalui Wangon baru ke utara.
Daerah Cikakak yang luasnya 595.400 Ha. Tanahnya bergunung-gunung yang terbagi menjadi 5 Wilayah Kadus, 10 Rw dan 37 Rt serta 11 Wilayah Grumbul yaitu : Winduraja Wetan, Winduraja Kulon, Pleped, Bandareweng. Baron, Bogem, Boleran, Cikakak, Pekuncen, Gandarusa dan Planjan.
Ada beberapa sungai yang mengalir di Desa Cikakak antara lain Sungai Cikadu, Cikalong, Cilumpang, Cikroya, Cipakis (oleh Sunan Amangkurat Emas dinamai Asahan)
BATAS WILAYAH
Wilayah Desa Cikakak berbatasan dengan:
Utara : DesaWindunegara, Kecamatan wangon.
Timur : DesaWlahar, Kecamatan wangon
Selatan : Desa Jambu Kecamatan wangon
Barat : Grumbul Beji Desa Cirahab, Kecamatan Lumbi
KONDISI MASYARAKAT
Masyarakat Desa Cikakak jumlahnya sekitar 5000 jiwa. Mereka hidup rukun, ramah tamah, sopan santun, menghargai sesama, dan memiliki karakter mudah memaafkan. Mereka hidup dalam komunitas yang saling gotong royong dalam kebaikan, menjunjung tinggi asas musyawarah dalam mencapai mufakat. Inilah karakteristik masyarakat Cikakak yang kompak bersatu sehingga tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah terpengaruh oleh kuatnya arus budaya luar yang negatif yang pada gilirannya dapat merugikan din sendiri dan orang banyak.
Sebagian masyarakat Cikakak hidup dengan bertani. Kehidupan yang “adem ayem” tercermin dan eratnya persaudaraan di antara warp yang saling menghormati, menghargai, dan "tepa slira” satu sama lain. Guyub rukun menadi ciri khas masyarakat. Karakter kolektif mi dapat kita lihat pada kegiatan tradisi masyarakat pada setiap tanggal 26 Rajab tiap tahun, di mana tanpa diminta dan diperintah, ribuan warga berbondong-bondong menuju ke Pesarehan Mbah Tholih untuk melaksanakan pen jaro-an, yakni membuat jaro (pagar dan bambu) yang mengelilingi Pesarehan. Mereka datang dan berbagai penjuru desa
bersih. Kegiatan mi dimulai pukul 07.00 dan diakhiri sebelum masuk sholat dhuhur dengan inakan bersama (selamatan) yang telah dipersiapkan oleh ibu-ibu. Pada malam harinya dilanjutkan dengan pengajian dalam rangka peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dihadiri oleh berbagai kalangan masyarakt dan aparat setempat.
Menurut para sesepuh, penggantian atau pembaharuan pagar (jaro) secara filosofis memiliki makna jaba jero (luar dalam), artinya bahwa manusia dianjurkan untuk selalu memagari di luar dalam (lahir batin) dan pengaruh hal-hal yang tidak baik. Karena itu, pagar din mi harus selalu diperbaharui agar manusia memiliki kekuatan iman yang makin kokoh untuk menangkal pengaruh-pengaruh jahat yang dapat menjerumuskan manusia ke hal-hal yang buruk.
Hingga sekarang tradisi ini rnasih tetap terpeIihara dari berbagai dengan baik sebagai bentuk manifestasi kekuatan non fisik yang tidak ternilai dengan apapun.
1. Tempat-tempat bersejarah /Situs Budaya
Di Desa Cikakak ada beberapa tempat bersejarah yaitu:
memerlukan segala sesuatu yang berhubungan dengan duniawi hanya satu yang dibawa yaitu Amal kebaikan.
2. Adat tentang Sopan Santun
Tradisi sungkeman dari yang muda kepada yang lebih tua atau dituakan/Pejabat pemerintah Desa pada hari raya Idul Fitri,Idul Adha dengan sebelumnya kirim-kiriman makanan/Sorogan.
3. | Tabu/pantangan | ||||||
a. | Menghindari | bulan-bulan | tertentu | saat | hajatan | ,terutama | bulan |
Sura,Mulud,Jumadilawal,Rajab dan Puasa | |||||||
b. | Menghindari Hiburan yang berbau magic atau sacral untuk wilayah tertentu misalnya | ||||||
Wayang Kulit,Kuda Lumping,Lengger atau yang menggunakan Gamelan | |||||||
c. | Menghindari Hajatan di hitungan Neptu 6,Naas atau 7 hari dari kelahiran dan | ||||||
jatingarang atau H + 2 dari tanggal Tahun. | |||||||
4. | Upacara Ritual |
b. Tugas,Fungsi dan Kewenangan
b. Carik
c. Bau
- Membantu Lurah disegala kegiatan RT dan RW serta membantu pembagian air irigasi
atau Ulu-ulu
d. Pulisi Desa/Kopak
- Mengatur dan membantu lurah dibidang keamanan dan siskamling serta PBB
e. LKMD
Keempat norma diatas sanksinya adalah mendapat bebendu atau kuwalat
3. Sistim Nilai (Proses Pelaksanaannya)
- Sedekah Bumi membersihkan Makam - Merenovasi Masjid Saka Tunggal
- Jaro Rajab
- Upacara Kematian
c. Adat yang berkaitan dengan keadilan ,kejujuran dan kesederhanaan
2. Kerajinan Masyarakat
Membuat Tampah,Tampir,Cething,,Gandek , Krenyeng,Irig,Ayunan Bayi dll
OBJEK WISATA
Desa Cikakak merupakan salah satu desa wisata yang ada di Kabupaten Banyumas berdasar pada UU no.5 Tahun 1992 dan PP no. 10 Tahun 1993 dan juga ditetapkan menjadi
desa adat oleh Kementerian dalam negeri Ditjen PMD dalam program Pilot Project Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya Nusantara tahun 2011
Adanya Taman Kera yang jumlahnya banyak hidup bebas merdeka di alam liar. Namun, sangat jinak dan tidak membahayakan pengunjung. Inilah yang menjadi daya tarik sendiri bagi para wisatawan baik domestik maupun mancanegara.
Selain itu, Cikakak juga menjadi objek wisata religi yaitu adanya Masjid Kuno peninggalan jaman dahulu yang memiliki satu tiang penyangga hingga dinamai Masjid Soko Tunggal.
Begitu juga dengan adanya pesarehan Kyai Tholih. Tidak sedikit peziarah yang datang dari luar kota, bahkan dari luar pulau jawa. Tujuan mereka bermacam- macam. Kebanyakan dari para peziarah adalah mereka yang sedang diliputi banyak masalah, untuk mencari pencerahan/ketenangan batin. Mereka pada datang berdo’a memohon kepada AIloh SWT di pesanggrahan Kyai Tholih. Ada juga yang datang memohon untuk dapat memudahkan segala usaha dan apa yang dicita-citakan, terutama untuk keselamatan dunia dan akherat.
CIKAKAK JAMAN DAHULU
Berdasarkan pada kitab Turki yang dimengerti dan dipahami sepuh, Konon Cerita, dahulu kala daerah ini adalah sebuah hutan belantara yang sangat angker dan menakutkan. Saking angkernya tidak ada manusia yang berani masuk wilayah ini. Hanya orang-orang tertentu/ terpilih yang punya nyali masuk ke hutan. Pepatah “Sapto Moro Mati, Jalmo Moro Jalmo Mati”. “Gawat Keliwat Wingit Kepati”. Penghuninyapun bukan makhluk biasa Genderuwo, Banaspati, Kuntilanak, Dhayang Setan Peripayangan dan para siluman juga segala bangsa jin menghuni hutan ini. Orang menyebutnya hutan Pakis Gondomayit atau Alas Mertani. Tak sedikit manusia yang masuk hutan pakis gondomayit ini bisa keluar hidup-hidup. Kalaupun ada yang keluar selamat pastilah sudah mengalami rusak badan dan tidak karuan wujudnya sebagai manusia. Andaipun bertahan hidup ya Cuma sekedar hidup.
Dilain tempat masih wilayah alas mertani, sebenarnya sudah kehidupan. Sekelompok orang, lebih tepat disebut gerombolan. Namun mereka tidak mengenal tatanan kehidupan. Cara hidup merekapun tidak dan tidak mengenal tatanan kehidupan bermasyarakat. Mereka sarna sekali tidak mengenal tentang agama/kepercayaan. Mereka hanya tahu siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Hukum rimba adalah patokannya. Menurut Thomas Hobes, Hukum itu dinamakan Homo Homoni Lupus. Caruban, Pejajaran, Demak, bahkan Majapahit. Mereka tidak mengenalnya. Mereka hanya tahu berjudi, bermabuk-mabukan, mencuri, memperkosa, dan merampok. Itulah kegiatan setiap hari.